Dasar Hukum JDIH

By Anita, A.Ma.Pust 14 Mei 2025, 10:21:31 WIB

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi Sulawesi Tengah yang selanjutnya disingkat JDIH Prov Sulteng adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional berdiri dengan dasar hukum sebagai berikut :

  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
  • Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen Dan Informasi Hukum
  • Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum.